Sekretaris Lembaga Kode Etik dan Komisi Disiplin Bahas Peran dan Kode Etik Mahasiswa

admin • September 8, 2026

Jeneponto — Sekretaris Lembaga Kode Etik dan Komisi Disiplin IAI Yapnas Jeneponto memberikan sosialisasi kepada mahasiswa mengenai peran, hak, dan kewajiban sebagai bagian dari civitas akademika. Kegiatan ini digelar sebagai upaya rutin kampus dalam menanamkan pemahaman etika dan kedisiplinan kepada mahasiswa, terutama bagi mahasiswa baru yang baru memasuki lingkungan akademik.

Sosialisasi ini membahas secara rinci kode etik mahasiswa yang berlaku di lingkungan kampus, mulai dari aturan berpakaian, sopan santun dalam berkomunikasi dengan dosen dan sesama mahasiswa, larangan tindakan plagiarisme, hingga sanksi atas pelanggaran disiplin akademik seperti kecurangan dalam ujian dan pelanggaran tata tertib kampus lainnya. Sekretaris Lembaga Kode Etik juga menjelaskan mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Disiplin, termasuk tahapan pembinaan sebelum sanksi dijatuhkan.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran mahasiswa akan pentingnya menjaga nama baik almamater serta menciptakan lingkungan kampus yang tertib dan kondusif. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar mahasiswa memahami hak-hak mereka sebagai peserta didik, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari tindakan intimidasi maupun diskriminasi di lingkungan kampus.

Mahasiswa diharapkan dapat memahami batasan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai akademik dan keislaman yang dijunjung tinggi oleh kampus. Di akhir kegiatan, mahasiswa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan terkait penerapan kode etik yang dirasa perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *